Pimpinan KPU DIY Ahmad
Pimpinan KPU DIY Ahmad Shidqi mengantarkan, sepanjang jenjang penyerahan akta ketentuan sokongan pendamping calon perseorangan pada KPU Kabupaten atau Kota se- Daerah Eksklusif Yogyakarta, semenjak 8 Mei sampai 12 Mei 2024 jam 23. 59 Wib, tidak ada akan pendamping calon yang melaksanakan penyerahan akta ketentuan sokongan.
” Dengan begitu, dalam Pilkada Berbarengan Tahun 2024 di area Wilayah Eksklusif Yogyakarta, tidak ada pendamping calon Bupati serta Delegasi Bupati dan Orang tua Kota serta Delegasi Orang tua Kota yang berawal dari perseorangan,” jelas ia, Senin( 13 atau 5).
Perihal itu sudah cocok dengan Peraturan Komisi Penentuan Biasa No 2 Tahun 2024 mengenai Jenjang serta Agenda Penentuan Gubernur serta Delegasi Gubernur, Bupati serta Delegasi Bupati, dan Walikota serta Delegasi Walikota Tahun 2024 dan Ketetapan Komisi Penentuan Biasa No 532 Tahun 2024 mengenai Prinsip Teknis Pelampiasan Ketentuan Sokongan Pendamping Calon Perseorangan dalam Penentuan Gubernur serta Delegasi Gubernur, Bupati serta Delegasi Bupati, dan Orang tua Kota serta Delegasi Orang tua Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu menata jenjang pelampiasan persyaratan sokongan pendamping calon perseorangan, diawali dengan Pemberitahuan Penyerahan Sokongan pada bertepatan pada 5- 7 Mei 2024 serta dilanjutkan dengan jenjang penyerahan akta ketentuan sokongan pendamping calon perseorangan pada KPU Kabupaten atau Kota se- Daerah Eksklusif Yogyakarta, diawali dari bertepatan pada 8 Mei 2024 hingga dengan bertepatan pada 12 Mei 2024 jam 23. 59 Wib.
KPU Kabupaten atau Kota se- Daerah Eksklusif Yogyakarta sudah melaksanakan Pemberitahuan Penyerahan Sokongan pada bertepatan pada 5 Mei 2024 lewat alat massa serta alat pengumuman yang dipunyai oleh tiap- tiap KPU Kabupaten atau Kota se- Daerah Eksklusif Yogyakarta.
Pimpinan KPU DIY Ahmad
KPU Kabupaten atau Kota se- Daerah Eksklusif Yogyakarta pula sudah membuat pula Help Desk Penamaan Perseorangan buat melayani keinginan data hendak jenjang penyerahan akta ketentuan sokongan pendamping calon perseorangan.
Cocok dengan Hukum No 10 Tahun 2016 mengenai Pergantian Kedua Atas Hukum No 1 Tahun 2015 mengenai Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti Hukum No 1 Tahun 2014 mengenai Penentuan Gubernur, Bupati, serta Walikota jadi Hukum, tiap- tiap kota serta kabupaten di DIY mempunyai ketentuan prosentase serta ketentuan minimun sokongan yang berbeda- beda.
” Buat Kota Yogyakarta, dengan ketentuan prosentase 8, 5%, ketentuan sokongan minimun merupakan 27. 340,” jelas ia.
Buat Kabupaten Bantul dengan ketentuan prosentase 7, 5%, ketentuan sokongan minimun merupakan 55. 656. Buat Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan prosentase 8, 5%, ketentuan sokongan minimun merupakan 29. 329
Buat Kabupaten Gunungkidul dengan ketentuan prosentase 7, 5%, ketentuan sokongan minimun merupakan 45. 987. Buat Kabupaten Sleman dengan ketentuan prosentase 7, 5%, ketentuan sokongan minimun merupakan 63. 680.
Viral di indonesia mobil terbaru dari china => https://icuestorsc.click/